Rabu, 17 Februari 2016

Polisi Penyelundup Narkoba Dihukum Mati, Putranya Dipenjara Seumur Hidup

 Ilustrasi

    kkhafa.blogspot.co.id, Medan, Sumut - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Rabu (17/2) menjatuhkan hukuman mati kepada anggota Kepolisian Air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Mustajab (48) atas kasus penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 271 butir pil ekstasi dari Malaysia.

    Majelis hakim juga memberikan hukuman mati kepada rekan Mustajab dalam kasus serupa yakni Syahdan (50), sedangkan putra Mustajab bernama Reza Maulana (22), dihukum penjara seumur hidup.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadiri oleh Rawatan Manik SH dan Rita Suryani SH.

    Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun SH, MH, ke-3 terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyeludupkan sabu-sabu 10 kilogram dan 271 butir pil ekstasi dari Malaysia untuk diedarkan di kota Medan, ibukota Sumut. Ketiganya dinyatakan melanggar pasal 132 ayat 1 junto 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang mengancam generasi muda anak bangsa. Selain itu, terdakwa Mustajab merupakan aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Serta, terdakwa Mustajab dan Syahdan juga merupakan pelaku kejahatan berulang karena telah 3 kali menjadi kurir narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada,”ujar Ulina Marbun.

    Atas putusan itu, 3 terdakwa menyatakan banding, sedangkan tim JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula ketika oknum Polri tersebut dengan putranya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), di Jalan Umar Damanik, Tanjung Balai Selatan, Sumut, Minggu 14 Juni 2015 lalu.

    Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebuah boat yang dinahkodai Syahdan membawa ratusan butir pil ekstasi dan diketahui merupakan jaringan sindikat narkoba internasional. Ternyata dari rumah terdakwa Mustajab dan Reza Maulana tersebut petugas kemudian menemukan sabu-sabu seberat 10 kilogram, hingga akhirnya kemudian menyeret Syahdan, Mustajab dan putranya ke persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar